DPRD Sumut Desak Evaluasi Dirut PT Dirga Surya Terkait Pembelian Cabai

Politik166 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) agar membeli cabai merah dari Jawa Timur. Sebagian cabai yang dikirim diduga dalam kondisi rusak atau busuk.

Rudi menilai, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Pemprov terhadap kualitas komoditas yang didatangkan dari luar daerah.

“Kami kecewa terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sumut karena sampai harus mengeluarkan surat edaran seperti itu, seolah memaksa ASN membeli cabai yang sudah rusak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, langkah itu tidak tepat meski bertujuan menekan inflasi daerah. Tujuannya memang baik, tapi kalau ASN dipaksa membeli barang yang rusak, tentu kasihan juga. ASN jadi merasa terpaksa hanya karena kebijakan yang kurang matang, tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam pembelian cabai, khususnya PT Dirga Surya. Ia menilai BUMD seharusnya lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan langsung sebelum membeli komoditas dari luar daerah.

“BUMD itu kan modalnya dari Pemprov Sumut. Kami minta Gubernur Sumut mengevaluasi dan mengganti Dirut PT Dirga Surya. Kalau kinerjanya tidak baik, ya diganti saja. Masa bisa membeli barang dalam keadaan rusak? Ini jelas merugikan banyak pihak,” katanya.

Rudi menambahkan, kerusakan cabai kemungkinan besar disebabkan jarak pengiriman yang jauh dari Jawa Timur ke Sumatera Utara. Ia pun menyarankan agar Pemprov dan BUMD mencari solusi agar cabai yang rusak tidak terbuang percuma.

“Kalau memang sebagian rusak, ya disortir saja. Yang bagus dijual dengan harga wajar, yang rusak bisa diolah menjadi produk turunan, seperti saus cabai atau bahan olahan lain. Jangan malah dipaksakan dijual ke ASN,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi B DPRD Sumut akan meminta penjelasan resmi dari Pemprov dan BUMD terkait kebijakan tersebut. Kami ingin memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan ASN atau merugikan masyarakat akibat kelalaian pengelolaan, pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *