Pemadaman Listrik Massal di Medan, DPRD Sebut PLN Wajib Beri Kompensasi

Politik2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendy Lubis, menyebut warga Kota Medan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN. Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi pihak PLN.

“Bagi warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Godfried mengatakan, manajemen PT PLN layak memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Kota Medan yang berlangsung lebih dari 24 jam pada Jumat hingga Sabtu (22-23/5/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

“Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” katanya.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian.

Godfried menjelaskan, bentuk kompensasi dapat berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, hingga ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, kata dia, pada peristiwa blackout nasional 4 Agustus 2019 lalu, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa.

“Untuk kasus kali ini di Medan dan Sumut tentu berdasarkan laporan pelanggan,” pungkasnya. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *