VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menetapkan sejumlah kesepakatan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, serta pengelola Padel Quantum Sports & Social Club, Selasa (26/5/2026). Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga mengenai dampak pembangunan lapangan padel di Jalan Cemara Nomor 53.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu membahas sejumlah persoalan yang disampaikan warga, mulai dari terganggunya kenyamanan lingkungan hingga dugaan kerusakan fasilitas umum, seperti jalan, drainase, dan retaknya tembok beberapa rumah yang disebut terdampak aktivitas pembangunan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi IV bersama Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis dan Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung meminta pihak pengelola segera menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat serta memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kegiatan pembangunan.
Dalam rapat yang turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan, disepakati beberapa langkah tindak lanjut. Pengelola usaha diminta menyediakan mesin pompa air untuk mengantisipasi banjir maupun genangan di lingkungan sekitar.
Selain itu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diminta segera memperbaiki sistem drainase dengan target penyelesaian maksimal dua bulan. Perbaikan tersebut dinilai penting karena buruknya drainase disebut menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan tersebut.
Paul Simanjuntak menegaskan seluruh pihak, baik pengelola usaha maupun instansi terkait, harus melaksanakan hasil kesepakatan RDP. Ia memastikan Komisi IV DPRD Kota Medan akan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi realisasi setiap poin yang telah disepakati. (Vin)






