Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Minta Hak Erwin Saleh Dipulihkan

Politik2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr. Muslim Harahap, M.S.P., meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mempertimbangkan pemulihan hak Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan setingkat eselon II bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.

Permintaan itu disampaikan setelah Erwin Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (26/8/2026).

“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” kata Muslim Harahap kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Muslim, putusan bebas tersebut harus menjadi dasar bagi pemulihan hak-hak Erwin Saleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan putusan pengadilan tersebut perlu segera dilaksanakan. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dalam perkara pidana.

Muslim menyadari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat Erwin Saleh telah diisi oleh pejabat lain. Namun, menurutnya, Pemko Medan dapat mempertimbangkan penempatan Erwin Saleh pada jabatan eselon II lainnya yang masih tersedia.

Ia menambahkan, penempatan Erwin Saleh pada jabatan tertentu merupakan kewenangan Wali Kota Medan yang harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Muslim juga berharap Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan putusan bebas tersebut setelah menerima salinan putusan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *