VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemko Medan di Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar Butar, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., kepada wartawan, Sabtu (1/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai tindak pidana pencurian di lokasi tersebut yang menyebabkan padamnya lampu penerangan.
Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, Polsek Medan Timur mendapat informasi dari akun Facebook Posmetro yang melaporkan pencurian kabel di tiang listrik underpass Jalan Prof. H.M. Yamin. Menindaklanjuti laporan itu, Iptu Khairul Fajri bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi, S.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang berada di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat diamankan dan diinterogasi, kedua pelaku masing-masing bernama Eko dan Andi mengakui telah mencuri kabel listrik di Underpass HM Yamin. Mereka mengaku beraksi bertiga bersama seorang rekan bernama Keju, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kanit Reskrim.
Kanit menambahkan, modus pelaku adalah memecahkan batu pelindung tiang listrik, kemudian menarik kabel dari dalam tiang tersebut. Setelah itu, mereka memotong kabel menggunakan tang dan pisau cutter, lalu membawa hasil curian ke kawasan Tugu Apolo, Jalan Sutomo, untuk membakar isolasinya dan mengambil tembaganya.
“Tembaga hasil curian itu dijual ke penampung barang bekas di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing mendapat Rp30 ribu,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur bersama barang bukti berupa satu buah tang berwarna kuning hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter berwarna merah. (V24/Mwd)










