VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pengamen yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik warga di sebuah kedai di Jalan Ir H Juanda, Medan, Senin (24/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku diketahui bernama Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan. Ia diamankan petugas di kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Medan, setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, yang kehilangan satu unit iPhone 11 warna abu-abu.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan korban yang kehilangan satu unit iPhone 11. Aksi tersebut juga terekam CCTV,” ujar Poltak Tambunan mewakili Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Poltak menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya berbelanja di sebuah kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda. Setelah selesai berbelanja, korban baru menyadari ponselnya tertinggal di meja kasir.
Korban kemudian kembali ke kedai untuk mengambil ponselnya. Namun, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengamen mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Berbekal rekaman CCTV, petugas bersama korban melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga akhirnya menemukannya di kawasan Gang Nasional.
“Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari saku celana bagian kanan depan ditemukan satu unit handphone milik korban,” jelas Poltak.
Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban ketika berada di kedai Aceh tersebut. Ponsel itu, menurut pengakuannya, hendak dijual di kawasan Gang Nasional, tetapi belum sempat dijual karena lebih dahulu diamankan petugas.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna abu-abu yang ditaksir senilai sekitar Rp8 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna abu-abu dengan nilai kerugian sekitar Rp8 juta,” pungkas Poltak. (V24/Mwd)










