Antonius Tumanggor Dorong Penguatan Sarana Damkar Usai Ranperda Disahkan

Politik123 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi NasDem DPRD Kota Medan melalui Wakil Ketua Fraksi, Antonius Devolis Tumanggor, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Kamis (20/11/2025).

Antonius menegaskan, penetapan Perda harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan bagi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar). Selain itu, perlindungan berupa asuransi kerja dinilai penting diberikan untuk menjamin keselamatan para petugas yang bertugas di lapangan. Pernyataan tersebut mendapat tepuk tangan meriah dari peserta rapat.

Ia juga meminta Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan segera menindaklanjuti implementasi Perda secara baik dan tepat. Menurutnya, penerapan aturan ini akan berjalan optimal apabila dibarengi dengan perhatian serius terhadap kondisi dan kebutuhan petugas Damkar.

Lebih lanjut, Antonius menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi petugas Damkar. Dengan adanya lokasi pendidikan dan pelatihan (diklat) di Kecamatan Medan Tuntungan, ia berharap pelatihan dapat dilakukan secara terukur memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.

Fraksi NasDem juga memberikan sejumlah saran terkait pemenuhan standardisasi sarana dan prasarana sesuai Permendagri Nomor 122 Tahun 2018. Salah satunya adalah pengadaan tambahan kendaraan pemadam kebakaran yang mampu menjangkau gang-gang kecil serta kendaraan khusus untuk penanganan bangunan tinggi.

Selain itu, perlu dipersiapkan kendaraan penyelamatan untuk medan berat (heavy rescue truck), kendaraan penanganan bahan berbahaya dan beracun (hazmat rescue truck), kendaraan rescue taktis, serta perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar nasional. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons petugas dalam menangani berbagai situasi darurat. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *