15 Ribu Kendaraan Dinas di Sumut Menunggak Pajak Rp10,8 Miliar

Sumut27 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Ardan Noor, mengungkapkan jumlah kendaraan dinas (plat merah) yang menunggak pajak di Sumut masih cukup tinggi. Hingga 31 Agustus 2025, tercatat 15.312 unit kendaraan menunggak pajak, terdiri atas 10.557 kendaraan roda dua dan 4.865 kendaraan roda empat.

“Total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyinkronkan data aset kendaraan. Hal ini penting agar bisa dipastikan apakah kendaraan tersebut masih aktif atau tidak,” kata Ardan saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10/2025).

Menurut Ardan, pembayaran pajak kendaraan dinas akan menjadi bagian dari evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bila kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran, Pemprov Sumut akan mengembalikan APBD tersebut untuk diperbaiki.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BKAD Sumut yang berwenang memverifikasi APBD. Jadi mekanismenya sudah berjalan,” jelasnya.

Ardan menambahkan, sejumlah pemerintah kabupaten/kota telah menggelar razia kendaraan dinas guna meningkatkan kesadaran aparatur. Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan penting, di mana 66 persen hasilnya masuk langsung ke kas daerah.

“Potensi pajak kendaraan ini sangat diharapkan kabupaten/kota. Karena itu, ada beberapa daerah yang bahkan sudah mengeluarkan kebijakan: jika pajak kendaraan dinas tidak dibayar, maka kendaraan akan ditarik kepala daerah,” ungkapnya.

Bapenda Sumut juga mendorong kabupaten/kota menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua kendaraan dinas membayar pajak. Pembayaran tersebut akan dijadikan salah satu indikator dalam evaluasi APBD.

Menanggapi program pemutihan pajak, Ardan menegaskan kebijakan itu bukan jalan keluar.
“Kalau pemutihan dilakukan terus-menerus, masyarakat justru akan menunggu program tersebut dan enggan membayar pajak tepat waktu. Di negara lain, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa langsung disita, bahkan pemiliknya bisa ditahan. Di Indonesia, sanksinya masih sebatas denda,” jelasnya.

Selain itu, Ardan juga menyoroti dampak kondisi ekonomi global terhadap penerimaan pajak daerah. Kenaikan dolar dan pelemahan rupiah membuat harga kendaraan meningkat sehingga berpengaruh pada potensi penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Ekonomi masyarakat sedang lesu, jadi kita tidak bisa memaksa. Karena itu, pendekatan yang humanis sangat diperlukan. Kami berharap, kalau memang ada kemampuan, masyarakat tetap membayar pajak. Bahkan kami sudah minta kepada Bank Sumut agar pembayaran pajak tidak dikenakan bunga,” pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *