Kurir Ditangkap, 29 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Aceh

Sumut59 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Setiap bungkus sekitar satu kilogram. Jaringan ini merupakan jaringan internasional dengan pengendali berada di Thailand,” ujar Andy di Medan, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju wilayah Aceh. Selanjutnya, barang haram itu direncanakan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe.

Polisi juga mengidentifikasi adanya keterlibatan warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini berada di Thailand sebagai pengendali jaringan. Selain itu, peredaran narkotika tersebut diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial I alias S yang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.

Identifikasi kami, yang bersangkutan merupakan WNI yang tinggal di Thailand. Status keberadaannya, baik resmi maupun ilegal, masih kami dalami,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (7/3/2026) terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.

Pada Minggu (8/3/2026), petugas mendapati kendaraan tersebut berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, kendaraan itu langsung bergerak dan petugas melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat 29 kilogram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ke sejumlah daerah.

Tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman,” ujar Andy.

Sebelumnya, tersangka mengaku pernah mengantarkan narkotika ke Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pengendali yang berada di luar negeri. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *