Kejari Madina Klarifikasi Dugaan Setoran Pengamanan, Sebut Tak Berdasar

Sumut84 views

VIRAL24.CO.ID – PENYABUNGAN – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, didampingi sejumlah kepala seksi, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pendalaman, Senin (16/3/2026).

Isu tersebut sebelumnya beredar di media online dan media sosial sejak 11 Maret 2026. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan kutipan uang dengan nominal bervariasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal.

Menindaklanjuti hal itu, atas perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Madina melakukan permintaan keterangan kepada pihak internal maupun pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disebut dalam pemberitaan.

Hasil klarifikasi dan pendalaman menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti atau data faktual yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan,” ujar Jupri.

Kejari Madina juga telah mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi media yang memuat pemberitaan tersebut serta menembuskan ke Dewan Pers.

Selain itu, Kejari Madina menilai pemberitaan lain yang menyebut Kepala Seksi Intelijen “pasang badan” dalam kasus tersebut sebagai opini yang tidak berdasar. Dijelaskan bahwa fungsi Kasi Intelijen adalah sebagai penghubung kehumasan antara institusi Kejaksaan dan publik.

Jupri mengimbau media massa dan masyarakat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi.

Kami mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap komunikasi dengan masyarakat dan insan pers.

Pihak Kejari juga menyampaikan penyesalan atas pemberitaan yang dinilai tendensius tanpa konfirmasi. Jika ke depan kembali muncul tuduhan serupa tanpa dasar, Kejari Madina menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *