Kasus Penganiayaan di Karo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sumut54 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar menyetujui penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum dalam ekspose yang digelar pada, Senin (16/3/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely beserta jajaran.

Perkara penganiayaan itu terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Saat itu, korban Buah Hati Br Ginting tengah memanen jagung miliknya.

Tersangka Regina Br Sembiring datang ke lokasi dan terlibat perselisihan terkait kepemilikan lahan. Dalam insiden tersebut, tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh serta menjambak rambut korban.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan restorative justice dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya adanya hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, tersangka telah meminta maaf secara tulus, serta korban telah memberikan maaf. Selain itu, tokoh masyarakat melalui pihak kecamatan dan pemerintah desa turut meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam arahannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif.

Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan menjadi bukti bahwa hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal serta menghadirkan kedamaian dalam hubungan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *