Sengketa Lahan, Pemprovsu Putuskan Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar

Sumut9 views

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama pihak SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi sebagai solusi atas sengketa lahan yang tengah dihadapi sekolah tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan sekolah menjadi milik PT Detis Sari Indah (DSI), sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.

Selain itu, dalam putusan tersebut, SMAN 5 Pematangsiantar diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan relokasi menjadi opsi paling efektif dan efisien setelah melalui pembahasan bersama pihak sekolah, Pemerintah Kota Pematangsiantar, serta unsur legislatif.

“Relokasi merupakan opsi paling efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah saat ini terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir,” ujar Bobby saat diskusi di SMAN 5 Pematangsiantar, Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, Pemprov Sumut bersama pihak sekolah dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah mencari lahan pengganti yang sesuai. Kriteria utama meliputi luas lahan minimal setara dengan kondisi saat ini, yakni sekitar 1,1 hektare, serta lokasi yang aman dan tidak rawan banjir.

“Kami targetkan dalam satu minggu sudah mendapatkan lahan. Kami tidak ingin proses belajar siswa terganggu,” kata Bobby.

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk mendukung proses relokasi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.

“Tahun ini kami telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk biaya sewa. Kami juga akan melihat kemungkinan dukungan lainnya untuk relokasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi E DPR RI Subandi, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota DPRD Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga, serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Depson Butarbutar beserta jajaran. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *