VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bobby saat membuka kegiatan sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan dan Penegakan Sanksi Administratif serta Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta kepala daerah se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan satu kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Menurutnya, pencabutan izin tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Para kepala daerah tentu akan memikirkan kondisi masyarakatnya, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dampak yang dirasakan warga,” ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul setelah menerima aspirasi dari perwakilan pekerja 13 perusahaan yang terdampak. Sekitar 11 ribu pekerja, atau total sekitar 29 ribu masyarakat, berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Bobby menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BUMN terkait pengelolaan lanjutan kawasan hutan, yakni Perhutani.
Selain itu, ia menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik. Ia juga mengingatkan potensi konflik sosial pascapencabutan izin, terutama terkait penguasaan lahan.
“Jika tidak diantisipasi, lahan yang ditinggalkan berpotensi menimbulkan penjarahan atau klaim kepemilikan oleh berbagai pihak,” katanya.
Karena itu, Bobby meminta pemerintah kabupaten/kota turut memberikan masukan dalam proses kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan matang.
“Kami harapkan ini menjadi pembahasan bersama, karena pemerintah daerah yang paling memahami kondisi masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemen LHK Ardi Risman menjelaskan pencabutan izin PBPH dilakukan karena sejumlah pelanggaran, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, serta tidak adanya aktivitas nyata di lapangan.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan serta respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Utara. Pihaknya pun mengharapkan dukungan aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. (V24/RT)







