Temuan Ganja 6,8 Kg, Ombudsman Desak Evaluasi Kalapas Padangsidempuan

Sumut0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan keprihatinannya atas temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan. Temuan tersebut diduga melibatkan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Barang bukti itu ditemukan dalam razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Ombudsman Sumatera Utara menilai lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Karena itu, lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) seharusnya steril dari potensi tindak pidana baru, termasuk peredaran narkotika.

Menurut Ombudsman, temuan ganja dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di dalam lapas.

“Apa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan merupakan bukti bahwa pengawasan terhadap sirkulasi orang dan barang yang keluar masuk lapas belum berjalan optimal. Semestinya terdapat pemeriksaan yang ketat dan konsisten terhadap setiap aktivitas keluar masuk barang maupun orang,” demikian pernyataan Ombudsman Sumatera Utara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Ombudsman juga menilai keberadaan 6,8 kilogram ganja di dalam lapas mengindikasikan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan secara maksimal oleh petugas. Kondisi tersebut dinilai menjadi cerminan buruk tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Atas dasar itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajarannya.

Selain itu, Ombudsman juga mendesak agar dilakukan tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat serta memperkuat standar operasional prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang yang keluar masuk lapas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan razia yang dilakukan merupakan inisiatif pihak lapas setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami sudah meminta keterangan kepada Kalapas Padangsidimpuan dan jajaran. Razia tersebut dilakukan atas dasar inisiatif kalapas setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan adanya barang terlarang yang masuk ke lapas,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, dalam pelaksanaan razia tersebut, pihak lapas menggandeng TNI dan Polri. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.

“Setelah barang tersebut ditemukan, pihak lapas langsung menyerahkan beberapa warga binaan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Yudi menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terkait temuan tersebut.

“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme administrasi internal. Saat ini kami masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian,” ujarnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *