VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan mulai dibangun pada tahun 2026. PSEL yang berlokasi di kawasan Medan Raya—mencakup Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang—merupakan bagian dari program strategis nasional yang dilaksanakan di sepuluh kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W. Marpaung, menyampaikan hal itu dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (12/11/2025).
“PSEL menjadi solusi untuk mengatasi penumpukan sampah di perkotaan. Dari sepuluh kabupaten/kota, Sumut termasuk dalam kriteria program strategis nasional. Pembangunan akan dimulai tahun 2026, dan tugas kita bersama adalah menyukseskan serta mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Heri di hadapan jurnalis.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Melalui proyek ini, diharapkan sampah yang tidak dapat didaur ulang dapat diubah menjadi sumber energi seperti listrik, panas, atau bahan bakar alternatif.
Menurut data Dinas LHK Sumut, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, kontribusi energi baru terbarukan di Sumut baru mencapai 51% dari total 1.531 MW.
“Kehadiran PSEL Medan Raya diharapkan dapat menambah pasokan energi terbarukan di Sumut. Saat ini, akses listrik untuk rumah tangga telah mencapai 99,81 persen,” tambah Heri.
Pemprov Sumut juga telah mengirimkan surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Total sampah yang akan diolah mencapai 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.
KLH, BPLH, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan BPI Danantara telah meninjau lokasi PSEL dan menunjuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun sebagai lokasi pembangunan, dengan penambahan lahan seluas 5 hektare.
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya disebut berkomitmen mendorong inovasi pengelolaan sampah perkotaan. Komitmen ini sejalan dengan program nasional pembangunan PSEL di sepuluh wilayah, antara lain Jakarta, Bali, Yogyakarta, Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan Raya, dan Jawa Barat.
“PSEL bermanfaat untuk mengurangi volume sampah, menghasilkan energi terbarukan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta mendukung ketahanan energi nasional,” pungkas Heri. (V24/RT)







