VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instansi pemerintah di Kota Medan harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah terlacak memesan narkoba melalui aplikasi ojek online (Ojol) dari kawasan rawan peredaran narkoba di Jalan Jermal.
Tersangka berinisial MDS (29), warga Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum (Komat) IV, Kecamatan Medan Area. Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah seorang driver ojol mencurigai pesanan yang diterimanya.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan oleh sang driver ke Polsek Medan Tembung sebelum pesanan diantar kepada penerimanya. Kepada petugas, driver berinisial M mengaku menerima pesanan berupa bungkusan plastik putih berisi pakaian yang tampak mencurigakan.
“Petugas bersama driver Ojol kemudian membuka bungkusan tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong celana,” ujar Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Ras Maju merinci barang bukti yang disita, yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,22 gram dan dua butir pil ekstasi berlogo Transformer.
Setelah pemeriksaan awal, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan menelusuri penerima paket. Saat driver tiba di lokasi pengantaran di Jalan HM Yamin dan paket diterima oleh MDS, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, MDS mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut dipesan oleh temannya berinisial KJ, sementara ia mengaku tidak mengetahui siapa pengirimnya. Narkoba itu rencananya akan digunakan bersama di sebuah hotel. (V24/Mwd)







