VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RFS alias Baron (51), terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek pembangunan ruko di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Selasa 11 November 2025.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi pemerasan terhadap korban pada Senin, 3 November 2025.
“Pelaku RFS alias Baron kami amankan di sekitar Jalan Pabrik Tenun. Ia mengancam korban agar memberikan uang dengan mengatasnamakan pemuda setempat,” ujar Poltak kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Akibat ancaman tersebut, korban merasa takut dan sempat menghentikan aktivitas pembangunan. Korban kemudian meminta bantuan kepala lingkungan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Uang tersebut diserahkan dan pelaku bahkan membuat kwitansi tanda terima.
Namun setelah kejadian, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Ipda Zepry Nadapdap, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, jelas Poltak.
Saat diinterogasi, RFS mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut, tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (V24/Mwd)






