VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menggelar unjuk rasa di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1, Medan, Senin (10/8/2026).
Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk protes warga terkait dugaan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pabrik kelapa sawit PT Leo Mas Sunggal.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, di antaranya meminta pembebasan Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun yang disebut sedang menjalani proses hukum.
Spanduk lainnya bertuliskan, “Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil. Tegakkan Supremasi Hukum Jangan Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah. Kembalikan Hak Kami untuk Menghirup Udara Sehat dan Bersih, Menolak Kebisingan dan Limbah PT Leo Mas.”
Dalam orasinya, kuasa hukum warga, Pita Sitorus, SH, menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan persoalan yang selama ini dilakukan warga terkait aktivitas PT Leo Mas.
“Kami sudah banyak melakukan surat-menyurat, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Deli Serdang. Kami juga sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditreskrimsus Polda Sumut, serta dinas-dinas terkait perizinan. Kami juga sudah melakukan RDP di Kantor DPRD Deli Serdang,” ujar Pita.
Menurut Pita, warga telah memperjuangkan persoalan tersebut selama sekitar satu tahun agar dampak yang mereka rasakan dari aktivitas pabrik dapat dikurangi.
“Masyarakat sudah tinggal di sana selama 40 tahun, sudah empat generasi. Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Namun, ketika melakukan aksi pembakaran ban di luar perusahaan, mereka justru dipenjara,” katanya.
Pita juga mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan terhadap dua warga, yakni Susanto Marbun dan Abdul Haris Marbun.
Ia mengatakan, Susanto Marbun ditangkap pada 14 Juli 2026 ketika hendak datang ke ladangnya. Menurutnya, Susanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Selanjutnya, kata Pita, pada 15 Juli 2026, Abdul Haris Marbun bersama istrinya mendatangi Mapolrestabes Medan untuk memenuhi pemeriksaan, setelah sebelumnya mendapat arahan dari pihak DPRD, kepolisian, dan instansi terkait.
“Setelah diperiksa selama kurang lebih empat jam, ternyata Bapak Abdul Haris Marbun ikut ditangkap. Saat itu, dari atas sampai ke bawah diantar oleh oknum polisi untuk menemui penyidik. Kemudian, menurut kami, dia dipaksa menandatangani dokumen dan menjalani BAP tanpa pendampingan hukum,” ungkap Pita.
Pita meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan memastikan proses hukum terhadap kedua warga tersebut berjalan secara adil.
“Tolong kami, Pak Kapolri, Kapolda, dan Kapolrestabes Medan, segera tegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan adanya kewajiban menyimpan telepon seluler ketika mengikuti pertemuan di lingkungan Mapolrestabes Medan.
“Kenapa harus handphone ditahan? Apakah ada peraturannya, Perkap atau Perpol yang mengatur bahwa setiap kunjungan harus meletakkan atau menyimpan handphone di lemari? Apakah publik mau dibungkam?” kata Pita.
Menurutnya, pertemuan antara warga dan pihak kepolisian yang diwakili Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan warga.
Pita mengatakan, warga tetap meminta agar Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun dibebaskan.
Usai menyampaikan aspirasi, puluhan warga kemudian membubarkan diri secara tertib. Meski aksi berlangsung damai, warga mengaku kecewa karena tuntutan mereka belum mendapatkan penyelesaian seperti yang diharapkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Leo Mas maupun Polrestabes Medan terkait tudingan pencemaran lingkungan serta proses hukum terhadap Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun. (V24/Mwd)










