Putusan MK soal UU Pers Dinilai Pertegas Perlindungan Profesi Wartawan

Headline61 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional.

Menurut Yulhasni, putusan tersebut mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang mudah dikriminalisasi akibat karya jurnalistiknya.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers,” ujar Yulhasni, Selasa (20/01/2026).

Ia menjelaskan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

“Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” katanya.

Mantan wartawan tersebut menilai, putusan MK juga menjadi penegasan penting terhadap prinsip kemerdekaan berpikir dalam jurnalisme. Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan.

“Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yulhasni menambahkan bahwa penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik akan memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut mengirimkan pesan kuat bahwa karya jurnalistik tidak dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana umum.

“Negara tidak boleh absen. Negara harus hadir melindungi wartawan yang bekerja dengan itikad baik, bukan justru membiarkan aparat melompati mekanisme etik dan langsung menyeret jurnalis ke meja hijau,” pungkas Yulhasni. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *