VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Viral di media sosial pemberitaan mengenai impor cabai merah dari Pulau Jawa dengan kualitas rendah yang disebut sebagai langkah untuk menekan laju inflasi di Sumatera Utara. Situasi ini semakin ramai setelah beredarnya surat edaran Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, yang terkesan memaksa aparatur sipil negara (ASN) membeli hasil operasi pasar tersebut. Kondisi ini membuat Pemprov Sumut dinilai gelagapan.
Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai hal tersebut seharusnya tidak terjadi bila Pemprov Sumut melalui BUMD Aneka Jasa Industri (AIJ) lebih bijak dalam merumuskan strategi intervensi pasar, termasuk dalam menekan harga cabai yang terus melonjak hingga kini.
“Sebelum melakukan pengadaan, seharusnya dipastikan dulu kualitas cabainya. Berapa lama pengirimannya dan bagaimana kondisi barang saat tiba. Masyarakat tidak seharusnya diberikan cabai kualitas rendah meski harganya lebih murah. Ini kurang bijak menurut saya,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (24/10/2025).
Elfenda menyebut harga cabai merah saat ini telah menembus Rp100 ribu per kilogram. Ia menilai diperlukan intervensi yang tepat agar harga tidak semakin naik, mengingat cabai merupakan salah satu komoditas penyumbang inflasi.
“Saya berharap tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Jika terbukti ada pejabat di PD AIJ atau direkturnya bermain dalam pengadaan cabai merah, Gubernur Sumut harus bertindak tegas,” tegas Elfenda.
Khusus kepada Gubernur Bobby Nasution selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut, Elfenda mendorong agar fokus memimpin langsung upaya pengendalian inflasi, bukan hanya mendelegasikannya kepada pejabat lain.
“Saya melihat gubernur belum fokus pada masalah ini. Pemprov terlihat kebingungan mengatasi inflasi yang masih tinggi. Hal itu terlihat dari kebijakan pengadaan cabai berkualitas rendah untuk masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan pemaksaan ASN membeli cabai hasil operasi pasar, Elfenda menilai langkah itu justru mendiskreditkan pegawai.
“Sebelum melakukan operasi pasar, seharusnya dilakukan evaluasi. Memaksa ASN membeli cabai kualitas rendah itu tindakan yang tidak pantas. Barang yang dijual pun seharusnya berkualitas baik,” katanya.
Elfenda kembali mengingatkan agar Gubernur Bobby benar-benar berkonsentrasi menekan inflasi di Sumut dan memastikan kebijakan pengadaan cabai merah berjalan tepat sasaran.
“Gubernur harus mengawasi langsung di lapangan. Jika ada oknum yang bermain dalam pengadaan, harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Direktur PD AIJ Sumut, Swangro Lumbanbatu, mengakui adanya sebagian kecil cabai merah yang rusak dalam program intervensi pengendalian inflasi. Namun, ia menegaskan jumlahnya sangat sedikit dan akan dikembalikan kepada pemasok sesuai mekanisme kontrak kerja sama.
“Memang ada sedikit cabai yang rusak selama perjalanan, tetapi jumlahnya tidak banyak. Sesuai kontrak, yang rusak akan diretur,” ujarnya, Kamis (23/10).
Swangro membantah kabar yang menyebut banyak cabai dalam kondisi buruk. Ia memastikan proses distribusi dari Pulau Jawa berjalan lancar dan sebagian besar cabai berkualitas baik.
“Pemberitaan yang menyebut banyak cabai rusak itu tidak benar. Sebagian besar cabai dalam kondisi bagus,” tegas mantan Ketua GAMKI Sumut ini.
Swangro yang juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 menambahkan, program intervensi ini merupakan langkah cepat Pemprov Sumut untuk menekan laju inflasi akibat lonjakan harga cabai merah yang sempat menembus Rp90 ribu per kilogram. Dari total 50 ton cabai yang dipesan, sebagian besar telah disalurkan ke pasar-pasar di Medan dan Deliserdang.
Sementara itu, Pemprov Sumut menegaskan tidak ada kewajiban bagi ASN untuk membeli cabai merah dalam program pengendalian inflasi daerah.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Hutagalung, menjelaskan surat edaran yang beredar bukan merupakan instruksi wajib, melainkan sekadar penawaran bagi ASN yang berminat membeli cabai tersebut. Dalam surat itu hanya ada penawaran, tidak ada kewajiban membeli, ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Poppy menambahkan, ASN juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak membeli kebutuhan pokok di pasaran, termasuk cabai merah hasil program intervensi Pemprov. ASN juga konsumen, jadi tidak ada masalah. Saya tegaskan, tidak ada kewajiban membeli cabai, katanya.
Menurutnya, langkah Pemprov melalui BUMD AIJ membeli 50 ton cabai merah dari Pulau Jawa merupakan upaya cepat untuk menekan inflasi yang dipicu kenaikan harga cabai di pasar lokal. (V24/Red)






