VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5, Medan, Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan yang berlangsung khidmat tersebut bertujuan memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Perumda Tirtanadi.
“MoU ini akan berlaku selama dua tahun,” ujar Ardian Surbakti didampingi Kepala Sekretariat Perusahaan (Ka. Sekper) Nurlin, Kabid Kerja Sama Bebby Hendriany, serta staf bidang hukum Ghita Ghassani.
Ardian menjelaskan, melalui kerja sama ini pihak Kejari Medan diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dan masukan terhadap kebijakan yang dijalankan Tirtanadi agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejari Medan dapat memberikan saran hukum baik di bidang perdata maupun TUN, sehingga kegiatan Tirtanadi tidak melanggar ketentuan,” ungkap Ardian.
Ia menambahkan, ke depan Perumda Tirtanadi membutuhkan banyak pertimbangan hukum TUN, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga agar seluruh proses administrasi dan kontraktual berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi, Andi Atmoko Panggabean, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia berharap MoU dengan Kejari Medan dapat memperkuat tata kelola dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan.
“Kami sangat mengapresiasi MoU ini. Semoga ke depan setiap keputusan di Tirtanadi, baik dalam aspek perdata maupun TUN, sudah sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, para pegawai tidak perlu khawatir terhadap keputusan yang diambil,” ujar Andi Atmoko melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025). (V24/RT)






