VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru kembali mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Biduk, tepatnya di depan Kafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku berinisial RA (18), warga Jalan Yos Sudarso Gang Mushola, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, ditangkap usai beraksi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Willie Alison (19), warga Jalan Mahayana, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku bersama rekannya berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha RX King dan Honda CRF,” ujar Iptu Poltak kepada awak media.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban. Selain itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lainnya bersama kelompoknya.
“Pelaku dan kelompoknya telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, di antaranya di Jalan Pancing dengan mengambil Honda Beat, di Jalan Cemara mencuri Honda Beat, serta di Jalan Sekip dengan sasaran Honda Beat. Hasil curian tersebut dijual dan uangnya dibagi,” jelas Iptu Poltak.
Ia menambahkan, sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda CRF yang kemudian dipakai kembali untuk melakukan aksi pencurian lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (V24/Mwd)






