VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA Sumut) menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan merupakan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Penegasan tersebut merujuk pada undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten melindungi kemerdekaan pers.
FORWAkA Sumut menyatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis derogat legi generali, yakni hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum dalam hal pemberitaan. UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan, termasuk hak tolak, serta mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
“Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana, melainkan wajib terlebih dahulu menggunakan mekanisme pers,” demikian pernyataan FORWAkA Sumut.
Prinsip tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui secara konstitusional.
Ketua FORWAkA Sumut, Irfandi, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum sekaligus ancaman serius bagi demokrasi.
“Undang-Undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik. Ia menilai, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.
FORWAkA Sumut menekankan bahwa perlindungan terhadap pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan terhadap kekuasaan, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya Undang-Undang Pers, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi. (V24/Red)






