VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam sambutannya, Wiyagus menyampaikan bahwa sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga, melainkan telah berkembang menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Ia menyebutkan, tingkat ketertarikan masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik mencapai puluhan juta orang.
“Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar,” ujar Wiyagus.
Ia menjelaskan, dalam satu dekade terakhir pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, banyak stadion belum dikelola secara optimal dan profesional, bahkan hanya dimanfaatkan saat pertandingan tertentu.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan tata kelola di daerah, mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga pola kerja sama dengan klub sepak bola dan pihak ketiga. Di sisi lain, sejumlah klub di daerah juga masih menghadapi keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial.
Wiyagus turut menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah, khususnya terkait aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar. Meski demikian, ia menilai kehadiran puluhan ribu penonton sesungguhnya membuka peluang ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar stadion.
“Peluang ekonomi seperti usaha kuliner, penjualan merchandise, transportasi lokal, hingga ekonomi kreatif sebenarnya sangat besar, namun belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Wiyagus menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran tersebut menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu implementasinya melalui penyediaan ruang usaha paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Wiyagus berharap forum diskusi ini dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan di tingkat pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta pelaku industri olahraga, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pengurus klub sepak bola, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. (V24/M.Rambe)







