Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba di Kawasan Gaharu

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Medan. Seorang pria berinisial HU (47) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di bantaran rel kereta api kawasan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026) petang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Kentongan Kamtibmas.

“Penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, namun pada waktu tertentu menjual narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat menunggu pembeli di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, HU diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Setelah bebas, pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu dengan alasan ekonomi.

Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi, tambah Rafli. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, baik skala kecil maupun besar.

Kawasan Gaharu sendiri merupakan salah satu wilayah yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan, yang bertujuan meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba di berbagai lokasi. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *