VIRAL24.CO.ID – KARO – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berhasil digagalkan jajaran Polsek Tigapanah. Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu diamankan setelah petugas menemukan lima paket shabu saat melakukan penyelidikan terhadap dua mobil mencurigakan di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Jumat (5/6/2026) pagi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 07.15 WIB terkait keberadaan dua kendaraan roda empat yang mencurigakan di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit Toyota Kijang LGX dan satu unit Daihatsu Gran Max pikap sesuai informasi warga.
“Saat personel mendekati kendaraan tersebut, salah seorang pria keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak. Setelah diperiksa, kotak itu berisi lima paket diduga narkotika jenis shabu,” ujar AKP Dedy, Senin (8/6/2026).
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial MG alias SM. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama dua rekannya yang turut diamankan, yakni RG alias D dan JMB alias J.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga terduga sebelumnya bertemu di sebuah warung di Desa Tigapanah pada Kamis malam (4/6/2026) untuk merencanakan penyimpanan sisa shabu yang belum terjual. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tiang besi gerobak mobil pikap milik salah seorang terduga.
Setelah menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di Kabanjahe, ketiganya kembali ke Tigapanah pada Jumat dini hari. Barang yang sebelumnya disembunyikan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga shabu, satu kaca pirex, satu jarum suntik yang digunakan sebagai sumbu, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp520 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata AKP Dedy.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tigapanah serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya. (V24/Mwd)






