Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lingkar Kabanjahe

VIRAL24.CO.ID – KARO – Komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial VAT (30), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe. Dari tangan terduga, petugas menyita tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,32 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H. Pardede, SH, mengatakan penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba di wilayah Desa Kacaribu.

“Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana barang bukti yang telah diamankan,” ujar AKP Jhoni, Jumat (24/7/2026).

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, VAT dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *