VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) sore.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH mengatakan, pria yang diamankan bernama Adi Surya (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah personel melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan pelaku di lokasi.
“Pelaku yang diamankan bernama Adi Surya (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun,” kata Feriawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, empat plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam keadaan telah dipaketkan dan disimpan di dalam sebuah kotak plastik.
Feriawan menyebut, berdasarkan hasil interogasi awal, Adi mengaku telah menjual sabu selama sekitar satu bulan. Sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang tinggal di kawasan Gang Nasional dengan harga Rp350 ribu per gram. Dalam operasi yang sama, petugas juga merubuhkan dan membakar sejumlah barak yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Polsek Medan Kota selanjutnya masih mendalami jaringan pemasok sabu kepada pelaku. Kapolsek mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (V24/Mwd)






