VIRAL24.CO.ID – KARO – Gerak cepat Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026), yakni di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berusia 71 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Korban mengetahui rumah sekaligus kedainya telah dibobol setelah pulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, korban mendapati barang dagangan di kedainya berserakan. Setelah diperiksa, sejumlah bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja dilaporkan hilang. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumah dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan aksi tersebut bersama J.S.,” kata AKP Hizkia, Selasa (21/7/2026).
Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres Karo masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (V24/Mwd)






