VIRAL24.CO.ID – KARO – Kurang dari satu bulan sejak dibentuk, Tim Lingkungan Aman Bersama (Lingkaber) Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus dugaan pembunuhan berencana, mengamankan 10 pelaku perjudian, serta menggagalkan sejumlah aksi tawuran dan balap liar di wilayah Kabupaten Karo.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus menonjol yang dipimpin Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho didampingi Wakapolres Kompol Gering Damanik, Kasat Reskrim AKP Eriks R., serta sejumlah pejabat utama Polres Karo digelar di Mapolres Karo, Jumat (5/6/2026).
Kapolres mengatakan pembentukan Tim Lingkaber merupakan langkah strategis untuk meningkatkan patroli malam hari dan menekan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), tawuran, balap liar, serta perjudian.
“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus melaksanakan penegakan hukum yang berimbang. Kehadiran Tim Lingkaber merupakan bentuk nyata upaya tersebut,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang petani berinisial SS (58), warga Dusun Banjire, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, yang terjadi pada 29 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial AK (25), R (17), dan EHS (51). Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku diduga membuang jasadnya ke wilayah Deli Serdang untuk menghilangkan jejak. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap milik korban, senjata tajam, dan potongan kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres menyebut kasus itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima polisi. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Polres Karo juga mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi persoalan mobil rental. Dalam perkara yang terjadi di Jalan Jahe, Desa Kutarakyat, Kecamatan Namanteran, pada 2 Juni 2026, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ESG (39) dan EHS (51).
Kedua tersangka diduga merencanakan pembunuhan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia dan sepotong kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Di bidang pemberantasan perjudian, Tim Lingkaber juga mencatat sejumlah keberhasilan saat melaksanakan patroli rutin malam hari.
Di Desa Dokan, Kecamatan Merek, petugas mengamankan tujuh tersangka perjudian beserta barang bukti uang tunai Rp251 ribu dan perlengkapan perjudian jenis dadu.
Sementara di kawasan Jalan Lingkar Simpang Kuburan, petugas kembali mengungkap praktik perjudian dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti uang tunai Rp107 ribu dan dua unit mesin jackpot atau dingdong.
“Seluruh pelaku perjudian tersebut diamankan saat Tim Lingkaber melaksanakan patroli di lapangan,” kata Kapolres.
Selain penindakan perjudian, tim tersebut juga beberapa kali menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan sejumlah remaja. Dari tangan para remaja yang diamankan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Bahkan, satu orang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.
Kapolres menegaskan fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian serius pihaknya. Karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
“Kami banyak menemukan remaja bahkan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran. Ini menjadi perhatian bersama. Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Tim Lingkaber juga mengamankan sejumlah sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.
Menurut Kapolres, keberadaan Tim Lingkaber tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi ke sekolah-sekolah guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Dengan adanya Tim Lingkaber, kami berharap upaya pencegahan kejahatan 3C, tawuran, balap liar, maupun perjudian dapat semakin maksimal. Namun, keberhasilan menjaga keamanan tetap membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho. (V24/Mwd)






