VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Kurang dari 1×24 jam, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial RS (20), warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ditangkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial R boru S (53) di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa itu pertama kali diketahui pelapor berinisial MS (61), abang kandung korban, setelah menerima telepon dari keluarganya berinisial PS yang mengabarkan korban telah meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama istrinya langsung menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan sudah tidak bernyawa di lantai kedainya. Saat itu sejumlah warga dan petugas kepolisian sudah berada di lokasi kejadian.
Pelapor kemudian mengecek barang-barang milik korban dan mendapati sepeda motor Honda Beat milik korban hilang. Selain itu, cincin yang dikenakan korban serta uang hasil penjualan di laci kedai juga tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT karena menduga korban menjadi korban tindak pidana.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku RS di Hotel Nadia, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kotak handphone Vivo Y05, charger, tiga kartu ATM, STNK sepeda motor, buku tabungan milik korban, cincin emas, anting emas, kalung emas, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci rumah, serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Setelah itu, pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.
Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kemudian melarikan diri dan membawa barang-barang milik korban ke Hotel Nadia.
Saat dibawa petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga personel Satreskrim memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian,” ujar AKP Sandi Riz Akbar. (V24/Mwd)






