Polrestabes Medan Bongkar Dua Gudang Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10 Miliar

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dua lokasi penyimpanan narkoba di Kabupaten Deli Serdang dan Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika. Total nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus narkoba sebelumnya di kawasan Sei Semayang. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga digunakan sebagai tempat transit dan penyimpanan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penggerebekan di lokasi pertama dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut diduga dipasok dari Malaysia sebelum disimpan di gudang berkedok tempat pengolahan pinang.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang. Saat diamankan, PS sempat enggan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Petugas kemudian menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.

“Kami temukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 unit vape narkoba yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli, Kamis (29/10/2026).

Setelah menangkap PS dan mengamankan barang bukti di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan narkoba kedua di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 unit vape yang diduga mengandung narkotika. Barang-barang tersebut disimpan di dalam kamar rumah sewa.

Secara keseluruhan, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape dari kedua lokasi. Rafli menyebut nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Menurutnya, pengungkapan itu diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 23.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam jaringan tersebut.

Rafli menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Malaysia untuk mengejar SB sekaligus mengungkap jaringan pemasok narkoba lintas negara tersebut.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *