Polres Karo Amankan Dua Pria di Tigapanah, Sita Sabu dan 4,71 Gram Ganja

VIRAL24.CO.ID – KARO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo dan perangkat desa mengamankan dua pria dari dua rumah berbeda di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (18/10/2026) malam.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan ganja, serta barang bukti lain. Total sabu yang disita dari kedua lokasi memiliki berat netto 6,44 gram, sedangkan ganja memiliki berat netto 4,71 gram.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Lambar. Petugas mengamankan pria berinisial R.P.S. (34). Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,66 gram.

Petugas juga menemukan satu potongan kertas berisi daun yang diduga ganja dengan berat netto 4,71 gram, sembilan plastik klip kosong, satu kotak korek api, satu kotak rokok, satu pipet plastik, uang tunai Rp500.000, dan satu telepon genggam merek Infinix.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah kedua di Desa Lambar dan mengamankan pria berinisial E.P.S. (48).

Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menyita empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 5,78 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu timbangan elektrik, dua pipet plastik, satu bal plastik klip kosong, satu tandok, satu kotak kacamata berwarna hitam, uang tunai Rp800.000, dan satu telepon genggam merek Infinix.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui AKP Jonny H. Pardede, menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo. Hal itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, kedua pria diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bahan keterangan menyebutkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal terhadap masing-masing orang tetap mengikuti hasil penyidikan.

Polres Karo mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *