VIRAL24.CO.ID – KARO – Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (12/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan sembilan orang positif mengandung metamfetamina, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe. Petugas mengamankan dua orang, masing-masing berinisial R.T. dan D.S. (32), yang kemudian menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Sekitar pukul 15.45 WIB, petugas melanjutkan operasi ke sebuah rumah di Jalan Kutacane, Gang Manatam, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi kedua, delapan orang dewasa diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yakni A.R. (34), S.G. (43), M.R.S. (33), S.R. (33), K.T. (47), J.T. (49), dan F.A. (38). Sementara itu, M.S.L. (23) dinyatakan negatif.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan GSN merupakan upaya bersama untuk menindaklanjuti dugaan lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Setelah pemeriksaan awal, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga membersihkan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Polres Karo bersama BNNK Karo menegaskan komitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Hasil tes urine tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal. Status dan peran masing-masing orang yang diamankan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas. Hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai pengedar narkotika; penanganan setiap orang tetap harus mengikuti proses dan ketentuan hukum yang berlaku. (V24/Mwd)






