VIRAL24.CO.ID – KARO – Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Karo, Rabu (7/10/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,45 gram.
Kedua pria yang diamankan yakni RB (43), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, dan MS (36), warga Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan berawal sekitar pukul 11.30 WIB ketika personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan MS di sebuah doorsmeer di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku baru menjemput sabu dari Medan bersama RB. Petugas kemudian membawa MS untuk menunjukkan keberadaan RB.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RB di sebuah kedai kopi di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar tidur RB.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat netto 13,45 gram yang berada di atas lemari. Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, satu bal plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (V24/Mwd)






