VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Dodi Alfarisi (26), warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, dan Muhammad Riski Haris (26), warga Jalan Piring, Kota Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan bahwa dari kedua tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 butir pil ekstasi warna pink, 14 butir pil ekstasi warna pink, 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru, satu unit sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC, serta satu buah dompet warna hitam.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Medan,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Thommy, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sei Bingai. Petugas berhasil mengamankan Dodi Alfarisi bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi warna pink dari tangan pelaku, serta 14 butir pil ekstasi warna pink dari jok sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC.
Dalam pemeriksaan awal, Dodi mengaku bahwa 30 butir ekstasi adalah miliknya, sementara 14 butir lainnya merupakan milik Muhammad Riski Haris yang dititipkan kepadanya. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Piring, Medan, petugas berhasil menangkap Muhammad Riski Haris. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru, serta satu dompet warna hitam. Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. (V24/Mwd)










