VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua terduga pemilik pod vape atau vape getar yang diduga berisi narkotika jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua terduga masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), residivis kasus narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan pod vape berisi narkotika jenis etomidate.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba berhasil menangkap kedua terduga saat berada di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat,” ujar Irwanta, Sabtu (23/5/2026).
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate dari kantong belakang kiri pelaku, satu unit stick pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah jambu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Saat diinterogasi, H alias B mengakui liquid vape yang diduga mengandung narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di Kota Pematangsiantar. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial B tersebut tidak berhasil dihubungi.
Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta. (V24/Mwd)






