VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Karo menangkap seorang pria berinisial HPA (60), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (16/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di belakang rumah tersangka di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi AKP Henri Tobing mengatakan penangkapan bermula dari hasil operasi dan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Henri Tobing, Selasa (19/5/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Henri menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (V24/Mwd)






