VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali (25), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Batu Bara, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Herikson, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam nomor polisi BK 5210 ON. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di tempat hiburan malam Black and White, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu dini hari (7/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.K., melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang sedang berada di sebuah hotel di Desa Paya Pasir. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Arjuna, serta kawasan Masjid Nurul Ikhsan di Desa Paya Pasir.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk membeli pakaian dan telepon genggam. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (V24/Mwd)










