VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polisi berhasil menangkap sopir truk yang diduga menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Rantau Prapat, Kabupaten Asahan. Pelaku sempat melarikan diri selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya diringkus di Kota Medan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Asahan, Ipda Julfren H. Situmorang, mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Kilometer 173-174 Jalinsum Medan–Rantau Prapat, tepatnya di Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu.
Kecelakaan melibatkan mobil Isuzu BK 7178 LB dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5988 QAC yang dikendarai Aldi Firansyah (18), warga Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Mobil datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat, sementara sepeda motor datang dari arah berlawanan,” ujar Julfren kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Akibat tabrakan tersebut, Aldi mengalami luka berat berupa remuk pada kaki kanan, patah tulang tangan kanan, serta luka robek di bagian belakang kepala. Korban sempat dilarikan ke RSU Wira Husada Kisaran, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan,” katanya.
Usai kejadian, sopir truk tidak ditemukan di lokasi dan diduga melarikan diri. Identitas pengemudi juga belum diketahui pada tahap awal penyelidikan.
“Sopirnya tidak ada di lokasi. Kami menduga yang bersangkutan melarikan diri setelah kecelakaan terjadi,” ungkap Julfren.
Petugas Satlantas Polres Asahan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Jasa Raharja.
Menurut Julfren, proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena tidak terdapat kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Salah satu kendalanya adalah tidak adanya CCTV di sekitar TKP, sehingga kami mengandalkan keterangan saksi dan hasil olah TKP,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial ZP. Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Medan Sunggal.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumah kos yang berada di sekitar Terminal Pinang Baris,” kata Julfren.
Polisi menyebut ZP telah melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kronologi lengkap kecelakaan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Asahan dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya. (V24/Mwd)






