VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siantar, Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu dini hari (6/6/2026).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SD (48), warga setempat, dan RS (21).
Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka dari sebuah rumah,” ujar Jimmy, Selasa (10/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp90 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu pipet plastik berbentuk sekop.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (V24/Mwd)






