PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial APPM alias A (45) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka merupakan warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan APPM alias A saat berdiri di pinggir Jalan Sibolga.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram,” ujar AKP Irwanta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru yang ditemukan dari kantong depan sebelah kiri tersangka.
Saat diinterogasi, APPM alias A mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Narumonda Bawah.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, pria berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan dan tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini APPM alias A sudah ditahan guna diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Irwanta. (V24/Mwd)






