VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar memaparkan hasil pengungkapan kasus kriminalitas dan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak didampingi jajaran pejabat utama Polres Pematangsiantar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus dengan rincian 23 kasus curat, lima kasus curas, dan tiga kasus curanmor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan satu anak di bawah umur.
Selain itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 16 unit sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, telepon seluler, dokumen kendaraan, laptop, peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
AKBP Sah Udur menyebutkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RS.
Kasus kedua adalah pencurian satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W dan IRL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Sementara kasus ketiga merupakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial RP dan FS telah diamankan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” kata AKBP Sah Udur.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 69 kasus dengan total 91 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang merupakan residivis.
Para tersangka terdiri dari 86 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan empat anak di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 9.543,39 gram, sabu seberat 1.455,68 gram, 38 butir ekstasi, serta cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus narkotika tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas dan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya.
“Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kami berharap sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat terus terjalin demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Sah Udur. (V24/Mwd)










