VIRAL24.CO.ID – KARO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba dengan barang bukti 15 paket sabu siap edar di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ES (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah personel Unit II Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Saat akan diamankan, tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan plastik merah ke belakang rumah kosong,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin (15/6/2026).
Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan sejumlah paket diduga berisi sabu. Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 paket sabu, dua lembar plastik asoy, satu unit timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, dua buah skop, serta uang tunai Rp635 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga melakukan pengembangan ke Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, pada Selasa (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
AKP Jhonny menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Karo. (V24/Mwd)






