VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial T.K. (46), yang berprofesi sebagai petani, sebagai tersangka.
Korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun. Untuk melindungi identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan, namanya disamarkan menjadi Bunga.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA Polres Karo IPTU Tina N., S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui dugaan peristiwa tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Kabupaten Karo yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Tina.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan serta perlindungan hak-hak anak. (V24/Mwd)






