VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial MKS (32) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Situnggaling–Sipiso-piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Tersangka diamankan personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB saat berada di sebuah kamar mandi ladang.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto 1,36 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaca pireks, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, dua buah mancis, satu alat hisap (bong), dan satu kotak rokok.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede mengatakan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel di wilayah Kecamatan Merek.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka di kamar mandi ladang, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Jhonny, Sabtu (6/6/2026).
Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Karo. (V24/Mwd)







