Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Sei Tuan Babura Medan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Kedua tersangka masing-masing Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi pil ekstasi di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Aiptu Sorimuda Siregar kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Bagus di pinggir jalan dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse seberat 1,22 gram. Dari keterangan Bagus, barang itu diperolehnya dari Awan Sahdera,” kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Awan di Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangannya disita lima butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 2,12 gram. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Thommy. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *