VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pemuda berinisial APS (21) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Simpang Enam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kabanjahe diamankan di sebuah rumah di Jalan Siki Simpang Enam, Kelurahan Gung Leto, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasatresnarkoba, Jhonny H. Pardede, mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Karo.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APS, petugas menemukan dua bungkus kertas coklat berisi diduga ganja yang disimpan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakai tersangka,” ujar Jhonny, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 8,42 gram. Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna hijau dan satu jaket warna coklat yang digunakan tersangka saat diamankan.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)






