VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Personel Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap satu dari tiga pelaku pencurian material bangunan dan barang elektronik yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku berinisial A (27) ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial AM (22) kehilangan berbagai barang, di antaranya empat jerjak besi, 25 lembar seng, satu unit mesin cuci, tempat tidur bertingkat, mesin air, pintu besi, dua televisi tabung, dua speaker aktif, amplifier audio, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3×4 meter, wastafel, serta instalasi listrik.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Rosef, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap A di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr. Hamzar Nodi SH MH. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya berinisial IA dan F.
“A telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan mengakui perbuatannya. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Rosef.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat di media sosial.
Menurut Ferry, Polda Sumut bersama jajaran Polres dan Polsek berkomitmen menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (V24/Mwd)






