VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi. Paket tersebut rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram,” ujar Andy di Medan, Senin (23/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP, dan GA di lokasi berbeda pada Jumat (13/2/2026).
IS dan DP ditangkap di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari penyamaran petugas sebagai calon pembeli sabu seberat lima gram seharga Rp2 juta.
Saat transaksi berlangsung, DP datang membawa sebungkus rokok yang kemudian diserahkan kepada IS. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari tersangka GA. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, GA menunjukkan lokasi kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler, serta selembar resi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan resi tersebut, paket ditujukan kepada seseorang berinisial S di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menghentikan pengiriman paket.
Saat dilakukan pemeriksaan di kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, petugas menemukan paket mencurigakan berisi dua buku yang telah dilubangi pada bagian tengah. Di dalamnya ditemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram.
“Setelah dibuka, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi,” kata Andy.
Berdasarkan pengakuan tersangka GA, modus pengiriman sabu melalui buku yang dilubangi tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan tujuan Kota Mataram. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.
Saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Andy. (V24/RT)






